Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan tertinggi di Indonesia. Hal itu harus menjadi perhatian agar undang-undang tersebut bisa dilaksanakan sejujur-jujurnya. 

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan hal tersebut dalam Seminar Nasional bertajuk ‘Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi’ yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis, 14 November 2024.

"Harapan kita tentunya bagaimana penegak hukum dapat melaksanakan ini dengan hati-hati dengan adil. Jangan sampai melukai keadilan yang tertinggi. Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto dikutip dari keterengannya.

Ngeri! Film Jembatan Shiratal Mustaqim Bongkar Nasib Koruptor di Akhirat

Otto menjabarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan di publik. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Menurutnya, frasa perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 tersebut oleh sebagian orang diminta agar dapat dirumuskan kembali supaya dapat memenuhi unsur pidana. Pasal 2 tersebut dinilai terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya.

MK Tolak Gugatan Syarat Penerimaan Polri Harus Sarjana, Ini Alasannya

Kendati begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

Pengacara Otto Hasibuan di Kertanegara, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Apakah tidak dipertimbangkan? Business Judgment Rules harus dipertimbangkan tapi jangan juga digunakan untuk menutupi perbuatan pidana itu. (Jadi) selalu ada dua sisi," ungkapnya.

Karena itu, Otto mengatakan bahwa pelaksanaan UU ini harus dilakukan dengan hati-hati dan adil. Sebab, jika ditegakkan dengan benar dapat menjerat koruptor. "Kalau dilaksanakan dengan hati-hati dan adil itu sebenarnya benar demikian kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia betul-betul melakukan perbuatan itu," ujar dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya