Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Aksi demo pedagang menolak Raperda KTR di kawasan Tugu Tani
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk para pedagang

Cukai Rokok Tak Naik pada 2026 Jaga Stabilitas Industri Hasil Tembakau

Mereka menilai, banyak pasal-pasal dalam aturan tersebut yang memberatkan para pedagang. Mulai dari penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok eceran, keharusan kepemilikan izin penjualan hingga perluasan pelarangan sponsorship dan event.

Dinilai Tak Berpihak, Sejumlah Pedagang Gelar Aksi Protes Tolak Raperda Kawasan Anti Rokok

Protes dan penolakan para pedagang disampaikan dalam aksi di kawasan Tugu Tani dan depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka tampak membentangkan spanduk penolakan yang isinya:

"DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan".

Biro Hukum Sebut Pembahasan Raperda KTR Masih Dinamis, Aspirasi Rakyat Ditampung

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".

Pansus Tetap Loloskan Pasal

Meski menuai banyak protes dari para pedagang, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta tetap meloloskan berbagai pasal pelarangan penjualan dalam aturan tersebut.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimi

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Suhaimi menyebut proses finalisasi tetap dilanjutkan meskipun menuai protes tanpa menunggu waktu tambahan yang diberikan pimpinan DPRD.

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai,” kata dia.

Kata Suhaimi, tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substansial. Ia menekankan bahwa pembahasan Raperda telah rampung hingga Pasal 26. Namun, masih ada sejumlah perbaikan redaksional yang harus diselaraskan. 

"Ada hal-hal redaksional, masih kita tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," tuturnya.

Di lain pihak, perwakilan Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, justru menunjukkan sikap berbeda dengan menerima aspirasi pedagang dan berjanji memperjuangkan suara penolakan para pedagang. 

Jhonny menerima langsung Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta atas Ranperda KTR DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta. Petisi disampaikan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya