Menteri Karding Minta Jajaran Usut Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran Nonprosedural dari Majalengka

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menginstruksikan jajarannya untuk segera melacak perusahaan yang menyalurkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka untuk bekerja ke Malaysia diduga secara nonprosedural.

PMI Wafat di Korea Selatan, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Karding pun meminta jajarannya membantu untuk mengambil kembali dokumen pekerja migran tersebut, seperti ijazah dan akte lahir yang ditahan perusahaan itu.

"Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding.

Harapan Menteri Karding untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Terus Lindungi Pekerja Migran

Menteri Perindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Abdul Kadir Karding

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Menteri Karding menjenguk pekerja migran bernama Mila tersebut, Rabu, 13 November 2024. Saat ini, Mila tengah sakit di kediamannya di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Menteri Karding Pastikan PMI di Daerah Terdampak Konflik Israel-Iran Terlindungi, Mitigasi Dilakukan

Menteri Karding mengingatkan, peristiwa yang dialami Mila merupakan potret nyata pentingnya menjadi PMI prosedural sehingga terjamin ketika bekerja di luar negeri.

"Kondisi ini itu menjadi contoh akibat jadi PMI nonprosedural sehingga pemerintah tidak bisa memberikan jaminan perlindungan utuh saat bekerja di luar negeri," ujarnya.

Karding mengatakan, "Kami ingin pemerintah kecamatan hingga desa di Kabupaten Majalengka untuk benar-benar mengawasi warganya yang akan bekerja menjadi PMI harus menempuh jalur prosedural. Ini harus dilakukan kolaborasi bersama antara semua pihak.”

Perusahaan yang menyalurkan Mila berada di Bekasi dan terindikasi melakukan pelanggaran hukum hingga menahan dokumen milik Mila. 

Menurut Mila, ia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Rumah Tangga (PLRT). Ia kerap mendapatkan majikan yang suka marah-marah sehingga ia kabur lantaran tidak tahan menghadapinya.

Mila mengatakan, perusahaan yang menyalurkannya lepas dari tanggung jawab pekerjaan sehingga menahan ijazah, akte kelahiran, dan dokumen penting lainnya. 


 

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Kita Gagal Total sebagai Negara dalam Melindungi Warga

Tiga WNI yang merampok itu statusnya di Jepang sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) paruh waktu yang visanya telah habis alias ilegal.

img_title
VIVA.co.id
10 Juli 2025