Bos Sritex Kembali Jalani Pemeriksaan Kejagung, Serahkan Dokumen Tambahan

Foto Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu, 18 Juni 2025.

Ungkap Alasan Pemerintah Semakin Semena-mena, Kemal Palevi: Kita Itu Dibungkam

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group dari sejumlah bank. Iwan mengatakan kehadirannya kali ini untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya diminta oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.

“Kami hadir sekali lagi untuk melengkapi permintaan dari Kejagung terkait kelengkapan dokumen,” ujar Iwan, Rabu, 18 Juni 2025.

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

Sementara itu, Penasihat Hukum Iwan, Calvin Wijaya, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan berkaitan dengan mantan pegawai yang pernah bekerja di bawah Sritex Group. Menurutnya, pada pemeriksaan sebelumnya, dokumen tersebut belum dapat dilampirkan karena proses pengumpulan yang memerlukan waktu.

Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

“Ada beberapa akta yang kemarin belum bisa kami dapatkan, karena menyangkut pegawai-pegawai yang pernah bekerja bersama Pak Iwan," kata Calvin.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengklaim Kejaksaan Agung sudah menganggap semua dokumen yang diminta sudah dilengkapi. Tapi, dia mengaku pemeriksaan lanjutan masih bakal berlangsung. Dirinya menghormati pemeriksaan hari ini. Iwan menyebut siap jika masih diperlukan dokumen tambahan oleh Kejagung.

"Saya salut juga dengan tim Kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. (Saya diperiksa) semuanya, sekalian sebagai direktur di afiliasi anak perusahaan dan sebagai wakil presiden direktur," kata Iwan, Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Judi yang dimainkan oleh tersangka Hendarto bukan judi online atau daring (judol).

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025