Setyo Budiyanto Bongkar Borok KPK, Pimpinan Suka Ego

Setyo Budiyanto, Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) Komjen Setyo Budiyanto menjadi peserta pertama yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Senin, 18 November 2024. 

KPK Ungkap 17 Permasalahan dalam RUU KUHAP, dari Penyadapan hingga Pencekalan

Setyo menyadari, selama ini, di tubuh KPK punya kekurangan, yakni tidak maksimalnya koordinasi antar pimpinan di KPK. Koordinasi antar pimpinan Itu acap kali menjadi faktor terpenting. 

"Di lapangan sering kali terkendala, karena hal-hal sepele ada ego, ego sektoral, ada kurang koordinasi sebenarnya ini bisa diselesaikan manakala antarpimpinan itu bisa komunikasi," kata Setyo.

KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Setyo Budiyanto saat menjalani Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK di Komisi

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain itu, ditekankan Setyo, ada deputi di KPK yang harus dievaluasi. Misalnya, seperti Deputi Koordinasi dan Supervisi. 

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

"Kedeputian ini sudah banyak melakukan kegiatan kerja sama antara lain dengan kejaksaan, kepolisian, memberikan bantuan antara lain ahli, cek fisik. Kemudian jika ada perbedaan pendapat dalam hal P19, termasuk koordinasi umum termasuk pelimpahan perkara dari KPK itu sudah banyak dilakukan," ujarnya.

Setyo menambahkan, pimpinan KPK juga dinilai kerap tidak ingin melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian. 

"Sering kali pimpinan menganggap bahwa merasa tidak perlu ketemu terutama di pimpinan level KPK, terutama menganggap mungkin levelnya sudah tinggi tidak mau ketemu Jaksa Agung dan Kapolri, menganggap yang harus ketemu adalah di level deputi. Ini menimbulkan permasalahan, menghambat level bawah untuk tingkat-tingkat di bawah," imbuhnya.

Rudianto Lallo

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Legislator menilai hak-hak seorang saksi tak boleh dibatasi. Dalam RUU KUHAP, pihak yang berstatus sebagai saksi tak boleh dicekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025