Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik
Selasa, 19 November 2024 - 16:05 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Namun, hakim menilai sejatinya keterangan dari kuasa hukum juga sudah cukup untuk persidangan praperadilan. Tapi, jika kuasa hukum tetap ingin Tom dihadirkan maka berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," kata hakim.
"Yang diadili sekarang ini formal semua ya jadi kalau memang dari pihak pemohon menginginkan prinsipal nya hadir dalam persidangan ini koordinasi dengan pihak termohon nya gimana dalam menghadirkan itu. Kalau kami tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan hadir di persidangan," imbuh hakim.

Kejagung Serahkan 1,8 Juta Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas Palma
Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan 1,8 juta hektare perkebunan sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan BUMN
VIVA.co.id
6 Oktober 2025