Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk
Sumber :
  • Kemendagri

VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, kebijakan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan atas keunikan budaya masyarakat Papua. Hal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (19/11/2024).

Wamendagri Bima Pastikan Penyesuaian TKD Tetap Perhatikan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal

Acara yang mengusung tema “Meniti Jalan Perubahan di Tanah Papua melalui Papua Maju Menuju Indonesia Emas” ini, menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan Otsus Papua selama lebih dari dua dekade. Ribka Haluk menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, tokoh adat, agama, dan seluruh masyarakat Papua Pegunungan yang terus mendukung implementasi kebijakan Otsus.

Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Kerja Sama dengan RSUD

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan suatu kehormatan karena diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan pada peringatan hari jadi Otonomi Khusus bagi Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Otsus merupakan upaya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah maupun rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kewenangan itu meliputi bidang pemerintahan, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, peradilan, serta kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Perdana Dipimpin Presiden Prabowo, Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

“Dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi),” jelasnya.

Di lain sisi, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemekaran wilayah Papua dari semula dua provinsi menjadi enam provinsi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua. Sebab, kata dia, pemekaran ini untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Mempercepat kesejahteraan masyarakat serta untuk menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menentukan arah kebijakan melalui dana Otsus dengan berbagai perbaikan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. Menurutnya, kebijakan dana Otsus perlu dibarengi dengan beberapa kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Ini khususnya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya