KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu. Pengeledahan berkaitan penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

"Betul, sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Tim lembaga antirasuah juga menjerat ajudan Rohidin, EVriansyah dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka kasus yang sama.

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menjelaskan, bahwa diduga Rohidin memeras para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan tersebut untuk modalnya maju Pilkada Bengkulu 2024. 

Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro sekitar September dan Oktober 2024.

Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Pejabat tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso. 

Rohidin saat ini sudah ditahan penyidik KPK pasca ditangkap beberapa waktu lalu.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

KPK melakukan penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025