KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga antirasuah optimis untuk mengembangkan kasus tersebut.

Upaya Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara Bisa Ditiru Aparat Penegak Hukum

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron menjelaskan, pengembangan perkara yang dihelat lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.

Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” kata Ghufron.

Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Pada perkara ini, KPK menyita Rp6,82 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Mantan Jaksa pada Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara

Tiara Andini Ditransfer Suami Jaksa Rp8 Miliar dari Hasil Memeras, 'Bilangnya Rezeki'

Atas perbuatannya, terdakwa Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025