KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga antirasuah optimis untuk mengembangkan kasus tersebut.

Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron menjelaskan, pengembangan perkara yang dihelat lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.

Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” kata Ghufron.

Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi Jadi Tempat Tahanan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Pada perkara ini, KPK menyita Rp6,82 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Presiden Prabowo Subianto

Pesan Prabowo ke Bupati: Harus Jalankan Pemerintahan yang Bersih dan Adil

Prabowo minta Bupati di seluruh Indonesia untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan adil agar rakyat menjadi makmur

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025