KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga antirasuah optimis untuk mengembangkan kasus tersebut.

Mabes Polri Digeruduk Massa, Minta Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dituntaskan

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron menjelaskan, pengembangan perkara yang dihelat lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.

Jaksa Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Ada Eks Dirjen Kominfo

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” kata Ghufron.

Saksi Ungkap Reaksi Hasto Tau Upaya PAW Harun Masiku Gagal: Sampaikan ke Wahyu Garansi Saya, Ini Perintah Ibu!

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Pada perkara ini, KPK menyita Rp6,82 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

KPK melakukan penyitaan terhadap aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2 miliar, terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah Pemprov Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2025