Nasib Polisi Tembak Pelajar Ditentukan Hari Ini Lewat Sidang Kode Etik

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bersama Kapolresta Semarang
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah dijadwalkan menggelar sidang kode etik terkait kasus penembakan seorang pelajar oleh anggota polisi di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024). Sidang ini direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB.

Kasus Polisi Tembak Pelajar, Polda Jateng Tunggu Memori Banding Aipda Robig

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dari keluarga almarhum Gamma, seorang pelajar yang menjadi korban penembakan oleh Aipda RZ. Sidang akan dipimpin oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang akan menentukan hasil atau keputusan atas pelanggaran etik tersebut.

"Hari ini sidang akan berlangsung dengan dihadiri pihak-pihak terkait," kata Artanto di Mapolda Jateng.

Rekonstruksi, Polisi Tembak Pelajar untuk Mempertahankan Diri dari Begal: Itu Berlebihan

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa, 3 Desember 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses hukum menyusul laporan atas aksi penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang. Dalam sidang kode etik ini, Aipda RZ menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Viral! Wanita Jadi Korban Begal Payudara di Cilandak, Polisi Turun Tangan

"Tergantung putusan hakim sidang etik, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penundaan sekolah, atau mutasi demosi. Namun, ancaman terberatnya adalah PTDH," jelas Artanto. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir berada di tangan hakim etik.

Seperti diketahui, insiden ini melibatkan Aipda RZ, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang menembak seorang pelajar SMK Negeri 4 Semarang, berinisial GRO (17), karena diduga terlibat dalam aksi tawuran. Peristiwa penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di depan sebuah Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.

Selain GRO yang meninggal dunia, dua pelajar lainnya, yakni AD (17) dan SA (16), mengalami luka tembak di tangan dan dada. Beruntung, keduanya selamat dan kini dalam perawatan. (Didiet Cordiaz/Semarang)

Aipda Robig jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah

Sidang Perdana Aipda Robig: Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang, Jaksa Jerat Pasal Berlapis

Sidang perdana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

img_title
VIVA.co.id
8 April 2025