Menko Yusril: Wacana Penanganan Korupsi oleh Satu Lembaga Masih Dikaji

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Gedung ACLC KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara soal adanya wacana lembaga penyidik tunggal dalam mengusut kasus korupsi. Menurutnya, belum ada keputusan apapun terkait hal tersebut.

KPK: Kegiatan Berobat Hasto Telah Diagendakan Sebelum Pemberian Amnesti

“Belum final diskusi tentang masalah ini ya,” ujar Yusril Ihza di Gedung ACLC KPK pada Selasa, 10 Desember 2024.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris
KPK: Hasto PDIP Keluar dari Rutan untuk Berobat

Ketika pembentukan KPK tahun 2003 bersama DPR, Yusril ikut andil saat pembentukannya. Saat itu, memang diperlukan pendekatan khusus dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP,” ucap dia.

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Begini Respons KPK

Namun begitu, kurun waktu 20 tahun kemudian penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung, disadari punya kewenangan hukum serupa dengan KPK dalam mengusut dugaan korupsi.

Lantas, langsung muncul wacana adanya lembaga penyidik tunggal. Namun, penerapannya harus mengikuti perubahan undang-undang. Maka itu, pemerintah harus merubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlebih sudah 20 tahun tak direvisi.

"Setelah 20 tahun, kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK, mengapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi, tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap Undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri,” imbuh Yusril.

Hasto Kristiyanto setelah menjalani pengobatan dan kembali ke Rutan KPK

Hasto Kembali ke Rutan KPK usai Menjalani Pengobatan

KPK menjelaskan Hasto Kristiyanto menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2025