Wali Kota Semarang Mba Ita Tidak Hadiri Panggilan KPK, Minta Dijadwal Ulang

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadwalkan Wali Kota SemarangHevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Namun, dia tidak hadir dari jadwal yang telah ditetapkan KPK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa Mba Ita tak hadir dalam panggilan KPK. Dia bersama tiga orang terperiksa lainnya meminta untuk dijadwalkan ulang terkait dengan kasus korupsi di Pemkot Semarang.

"Untuk Saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Tessa menyebut, belum tahu alasan Mba Ita bersama tiga terperiksa lainnya tidak mau hadir panggilan KPK. Dia juga belum mengetahui jadwal ulang kembali panggilan Mba Ita nantinya.

"Nanti kalau sudah ada info baru dikabari. Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik," kata Tessa.

KPK jadwalkan periksa Mba Ita pada Selasa 10 Desember 2024. Dia diperiksa bersama tiga orang lainnya. Adapun terperiksa lain selain Mba Ita yakni suami Mba Ita, Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, Martono sebagai Direktur PT CHIMARDER777 dan PT RAMA SUKSES MANDIRI, Ketua Gapensi Semarang dan P Rachmat Utama Djangkar Wiraswasta / Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Mba Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

KPK Panggil Periksa Petinggi BI terkait Skandal CSR Bank Indonesia

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mba Ita mengajukan gugatan praperadilan karena ingin mengetahui keabsahan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi perkara dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sabtu 7 Desember 2024.

Ketua KPPU Akhirnya Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Gugatan praperadilan Mba Ita sudah teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak pemohonnya Mba Ita sendiri dan termohonnya yakni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mba Ita tercatat mengajukan gugatan praperadilan pada 4 Desember 2024 kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang perdananya bakal digelar.

Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Geledah 2 Lokasi Baru dan Sita Barang Bukti
Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

KPK telah melakukan upaya penggeledahan terhadap sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasaan dan/atau penerimaan gratifikasi di Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025