KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. 

Tersangka Kasus LPEI Gunakan Uang Hasil Korupsi Rp 150 Miliar Buat Judi

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono melalui data dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurutnya, belasan SP3 yang diterbitkan KPK itu berdasarkan dua kategori yakni berupa tepat waktu dan tidak tepat waktu.

KPK Beri Peringatan Kerabat yang Diduga Pindahkan 3 Mobil dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," ujar Harjono kepada wartawan Kamis, 12 Desember 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Prabowo Minta Pejabat Belajar dari Kasus Noel: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!

Adapun, 11 daftar kasus perkara yang dihentikan oleh KPK:

Tepat Waktu

1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha

2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi

3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu

4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.

5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.

Tidak Tepat Waktu

1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim

2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono

3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron

4. Perkara atas nama tersangka Fasich

5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto

6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya