KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono melalui data dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurutnya, belasan SP3 yang diterbitkan KPK itu berdasarkan dua kategori yakni berupa tepat waktu dan tidak tepat waktu.

"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," ujar Harjono kepada wartawan Kamis, 12 Desember 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Adapun, 11 daftar kasus perkara yang dihentikan oleh KPK:

Tepat Waktu

1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha

2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi

3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu

4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi.

5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen.

Tidak Tepat Waktu

1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim

2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono

KPK Usut Dugaan Korupsi Terkait Google Cloud di Kemendikbudristek

3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron

4. Perkara atas nama tersangka Fasich

KPK Ngaku Tak Dilibatkan Pembahasan RUU KUHAP

5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto

6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali

Terungkap! Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR RI Terkait Pengiriman Logistik
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bacakan duplik di PN Tipikor Jakpus. Ia menyebut terjadi penyelundupan fakta yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025