Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Bakal Dipanggil Ulang KPK Rabu Pekan Depan
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly batal menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat hari ini, 13 Desember 2024. Namun, Yasonna meminta untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan rencana pemanggilan ulang untuk Yasonna itu pada Rabu 18 Desember 2024 pekan depan.
"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," kata Tessa, Jumat 13 Desember 2024.
Namun, ia belum bisa bicara soal kebutuhan KPK dari keterangan Yasonna Laoly. Sebab, hanya penyidik yang mengetahui secara rinci persoalannya.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi, nanti kita tunggu saja, hari Rabu disaat beliau hadir," ujar Tessa.\
Surat DPO Harun Masiku terbaru.
- Istimewa
KPK sebelumnya kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku merupakan tersangka KPK yang sudah menyandang status buron lebih dari empat tahun.
Harun ditetapkan jadi buron sejak Januari 2020.
Dari surat DPO yang kembali diterbitkan KPK, ada empat foto terbaru Harun. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.
Dari deretan foto itu, Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih. Kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, ada dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.
Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat 6 Desember 2024.