1.000 Napi HIV Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 44.000 narapidana atau napi, diusulkan mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah itu, dikatakan, terdapat yang sedang menderita sakit berkepanjangan.

Pidato di Sidang PBB, Komisi I DPR Minta Prabowo Lantang Suarakan Kemerdekaan Palestina

Sekitar 1.000 napi tersebut saat ini mengidap human immunodeficiency virus atau HIV

"Ada yang terkena penyakit berkepanjangan, termasuk HIV itu ada kurang lebih 1.000 sekian orang. Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Respons Putusan Prabowo, DPR Sebut Tak Ada Istilah Ibu Kota Politik di UU IKN

Selain itu, Supratman mengatakan terdapat 18 napi kasus UU ITE atau penghinaan kepada Presiden dan narapidana terkait kebebasan berekspresi menyangkut persoalan Papua. 

"Kasusnya rata-rata aktivis kebebasan berekspresi. Ini bagian dari rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya, iktikad baik pemerintah untuk bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang. Ini iktikad pemerintah," ujarnya. 

Terpopuler: Mobil Prabowo di Jepang, Perjalanan Aion UT dan Mesin MotoGP

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapat amnesti adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menyebut penyalahguna dan pecandu narkoba dengan barang bukti kurang dari 1 gram ditempatkan di lembaga rehabilitasi. 

Supratman optimistis, program amnesti ini akan mengurangi kepadatan lapas sebanyak sekitar 30 persen. Selain mengurangi kepadatan, program amnesti ini berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. 

"Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tetapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," ujarnya. 

Kendati begitu, Supratman menyatakan, jumlah narapidana yang diusulkan mendapat amnesti masih bisa berubah. Kementerian Hukum bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih terus melakukan assesment dan verifikasi. 

"Namun demikian ini kan baru paparan, yang kedua pada prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti, tetapi selanjutnya kita akan meminta pertimbangan dari DPR. Apakah DPR dinamikanya seperti apa kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya ke parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," imbuhnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Prabowo Pidato di Sidang PBB Besok, Puan: Sudah Ditunggu-tunggu Hampir 10 Tahun

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal agenda Presiden RI Prabowo Subianto yang akan berpidato dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ke-80.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025