KPK Sebut Pj Wali Kota Pekanbaru Peras Anak Buah dengan Modus Bayar Utang

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta, VIVA – Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus dugaan korupsi. KPK menyebut kasus korupsi yang menyeret Risnandar terkait pemerasan terhadap bawahannya.

Sudah 140 Hari usai Rumah Digeledah, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Risnandar diduga melakukan pemerasan kepada bawahan dengan modus bayar utang.

"Tersangka RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru periode tahun 2024-2025 bersama-sama IPM, NK dan kawan-kawan, yaitu pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Tessa, Jumat, 13 Desemver 2024.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

Pemerasan yang dilakukan Risnandar kepada bawahan itu termasuk dalam pelanggaran UU Tipikor. Sebab, meski modusnya untuk membayar utang, Risnandar diduga memotong anggaran pemerintah kota Pekanbaru.

"Padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan utang terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Tessa.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) jadi tersangka

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Risnandar dijerat bersama dua orang lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024. 

"Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, saudara IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, saudara NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Pemberantasan Korupsi.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

Sosok yang Beri Perintah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Terima Suap Diusut KPK

KPK juga mendalami aliran uang terkait kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025