Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Paspor Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan aturan mengenai tarif baru pembuatan paspor. Aturan penerapan tarif paspor baru itu telah ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

IMF Revisi Naik Proyeksi Ekonomi RI, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Tarif pembuatan paspor baru itu mulai diterapkan pemerintah Indonesia mulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024.

KJRI Kuching melakukan pelayanan penggantian paspor bagi pekerja Indonesia

Photo :
  • ANTARA/Slamet Ardiansyah/aa
Tarif Transjakarta hingga MRT hanya Rp 80 saat 17 Agustusan, Catat Rinciannya

Diketahui, aturan pembuatan paspor dengan tarif terbaru telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 lalu. Dalam aturannya, tarif baru pembuatan paspor itu tercatat akan berlaku 60 hari kedepan setelah disahkan.

Maka, jika dihitung, tarif baru pembuatan paspor itu bakal diterapkan hari ini. Dalam PP tersebut, perubahan tarif pembuatan paspor dirincikan sebagai berikut:

Tarif Impor Baru Trump Berlaku per 7 Agustus

1.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan

2.Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan

3.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan

4.Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan

5.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan

6.Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan di luar biaya penerbitan paspor.

Namun begitu, untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan tarif lama yakni sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku.

Paspor Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Syarat Membuat Paspor Baru

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Tata Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta

Pramono: Tarif Semua Transportasi Umum Cuma Rp80 Saat HUT ke-80 RI

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan semua transportasi umum di Jakarta akan dikenai tarif khusus Rp80 saat peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025