Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • IST

Jakarta​, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam sebuah video yang mengkritik ambisi kekuasaan yang berusaha memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode

Pernyataan ini disampaikan di tengah proses hukum yang tengah menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto menyinggung ambisi kekuasaan yang ingin perpanjang tiga periode dan menyoroti bahwa PDI Perjuangan, di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, konsisten menjaga supremasi hukum dan demokrasi.

"Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan lainnya. Maka, demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,"  kata Hasto dalam keterangan video pada kamis 26 Desember 2024.

Hasto juga menegaskan bahwa nilai-nilai demokrasi harus dijaga dari segala upaya yang bertentangan dengan konstitusi.

"Sejak awal, ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter yang menindas yang rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," ujarnya

"Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun. Kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita," sambung Hasto.

Hasto mengaku siap menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Demi perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai yang diperjuangkan, dia mengaku siap menghadapi risiko apa pun.

"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," tekan Hasto .

Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Dirut PT Taspen soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)  berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Pejabat Kemnaker Peras TKA hingga Rp53 Miliar, KPK: Berlangsung Sejak 2019

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

13 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, BMW hingga Vespa

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Jubir KPK Budi Prasetyo

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025