Akademisi Ajukan Konsep Agroforestri soal Program Kemenhut Manfaatkan Lahan Hutan

Ilustrasi hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni mengungkapkan rencana besar Pemerintah dalam memanfaatkan lahan hutan sebagai sumber cadangan ketahanan pangan, energi, dan air.

Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyatakan konsep tersebut akan menjadi dukungan langsung bagi program Kementerian Pertanian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Rifai, dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Riau menyatakan mendukung program tersebut jika dilakukan dengan selektif dengan prinsip kehati-hatian.

Negara Rebut Kembali 5.209 Hektare Lahan Tambang Ilegal, 39 Perusahaan Kena Semprit

“Secara umum, penggunaan kawasan hutan untuk pertanian dalam rangka peningkatan ketahanan pangan pada kondisi ketersediaan lahan pertanian semakin berkurang adalah suatu keharusan. Oleh sebab itu pengaturan tata kelola penggunaan kawasan hutan menjadi lahan pertanian untuk ketahanan pangan harus menjadi perhatian Kementerian Kehutanan dan dilakukan secara selektif dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menyebabkan terjadinya kerusakan hutan dan berdampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Rifai, Senin 20 Januari 2025.

Ilustrasi hutan Boreal

Photo :
  • Pixabay

10 Green Jobs Ini Gajinya Fantastis, Bisa Tembus Tiga Digit per Bulan!

Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Pertanian sangat diperlukan agar pengalokasian lahan hutan untuk ketahanan pangan dapat berlangsung secara berkelanjutan. 

“Prinsip Kementerian Kehutanan mendukung program ketahanan pangan nasional membutuhkan lahan, sedangkan lahan pertanian yang eksisting banyak beralih fungsi menjadi penggunaan lain. Oleh sebab itu sumber daya hutan menjadi pilihan dalam pengembangan ketahanan pangan, kemudian kementerian kehutanan bertugas menjaga hutan dan sumber daya hutan. Dalam kondisi ini maka diperlukan kolaborasi dan sinergi kedua lembaga negara ini,” urainya.

Jalan tengah adalah tetap konsisten dalam pemanfaatan kawasan hutan sebagai fungsi ekonomi dan fungsi pelestarian hutan, dengan tetap memegang prinsip bahwa kementerian kehutanan adalah institusi pemerintah yang menjaga kelestarian hutan di Indonesia. 

“Maka pendekatan pembangunan ketahanan pangan pada kawasan hutan adalah tetap menjadikan hutan sebagai hutan yang menghasilkan bahan bahan pangan bagi masyarakat. Konsep agroforestari menjadi pilihan dan meminimalisir pembukaan hutan dan meminimalisir pengalihfungsian kawasan hutan menjadi penggunaan lain, seperti pencetakan sawah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, klusterisasi pengembangan kawasan hutan untuk ketahanan pangan di Indonesia harus disesuaikan dengan daya dukung lahan dan hutan serta memperhatikan potensi agroklimatologi kawasan hutan pada setiap daerah, serta secara ketat memperhatikan sosio kultural dan sosio ekonomi daerah pengembangan kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya