Tekan Sisa Susut Pangan Kebijakan Pemda dan Dunia Usaha Harus Teritegrasi
Jakarta, VIVA – Susut dan sisa pangan (SPP) jadi tantangan besar yang merugikan ekonomi, lingkungan, dan sosial, sehingga isu ini kini ditempatkan sebagai prioritas dalam RPJMN 2025–2029 dan Peta Jalan Pengelolaan SSP Nasional. Karenanya perlu kolaborasi berbagai pihak guna meningkatkan pemahaman terkait hal tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) Indah Budiani, menyampaikan bahwa perayaan empat tahun inisiatif Gotong Royong Atasi Susut dan Sisa Pangan di tahun 2030 (GRASP) 2030 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi multipihak dalam penanganan SSP.
“Kami ingin memastikan bahwa komitmen ini tidak berhenti pada deklarasi, tetapi diwujudkan dalam kapasitas nyata melalui pelatihan bagi pemerintah daerah dan dunia usaha agar mampu mengintegrasikan pengelolaan SSP ke dalam praktik dan kebijakan mereka,” ujar Indah dikutip dari keterangannya, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, hal tersebut lah yang mendasaripihaknya bersama Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL), berkolaborasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Partnering for Green Growth and the Global Goals 2030 (P4G), menggelarPelatihan Perhitungan Susut dan Sisa Pangan (SSP) bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Workshop Gotong Royong Atasi Susut dan Sisa Pangan (GRASP) 2030
- istimewa.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam memperingati International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) 2025 sekaligus menjadi puncak perayaan empat tahun GRASP 2030.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menyebutkan dalam sambutannya bahwa Indonesia juga turut berkomitmen dalam mencapai target SDGs 12.3 yang sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029. Di mana pengelolaan SSP menjadi salah satu kegiatan prioritas dengan target persentase penyelamatan pangan sekitar 3-5 persen per tahun.
“Keberhasilan penanganan SSP memerlukan komitmen dan kolaborasi lintas sektor, dengan langkah konkret yang dilakukan Bapanas, yakni bekerja sama dengan berbagai mitra dalam Gerakan Selamatkan Pangan,” ungkapnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkenalkan dan mempraktikkan Metode Baku Perhitungan Susut dan Sisa Pangan yang diluncurkan oleh KSPL, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian PPN/Bappenas pada 24 September 2024 kepada rekan-rekan bisnis. Terutama dari sektor manufaktur, retail, horeka (hotel, restoran, kafe), serta pemerintah daerah.