Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis, Korban Alami 51 Luka Bacokan

Pembunuh wanita Ditangkap Polresta Bandung
Sumber :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Bandung, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita berinisial AS (19). Korban ditemukan tewas dengan luka bacokan di tubuhnya pada Sabtu, 4 Januari 2025, di rumahnya yang terletak di Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.  

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah paman korban, Ivan, merasa curiga karena korban tidak terlihat selama beberapa hari.  

"Ivan, yang juga paman korban, mendobrak pintu kamar korban dan menemukan keponakannya sudah tidak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh," ungkap Kombes Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (27/1/2025).  

Pelaku Pembunuhan Terhadap Gadis Ditangkap Polresta Bandung

Photo :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.  

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial MDP (23), yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kombes Aldi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban sedang sendirian di rumah karena keluarganya pergi ke luar kota.  

"Pelaku diduga masuk ke rumah melalui pintu lain dengan maksud menguasai barang-barang milik korban," jelas Kombes Aldi.  

Saat korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya secara brutal. Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah, yang menyebabkan pendarahan hebat dan berujung pada kematian.  

Pengakuan Mengejutkan Anak di Lebak Bulus yang Tega Habisi Ayah hingga Neneknya

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Suhendar/tvOne/Bandung)

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru
Tampang Salah Satu Pelaku Geng Motor yang Keroyok Jukir di Minimarket Bandung

Berhasil Ditangkap, Ini Tampang Salah Satu Pelaku Geng Motor yang Keroyok Jukir hingga Tewas di Minimarket Bandung

Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku geng motor yang mengeroyok juru parkir hingga tewas di minimarket Kabupaten Bandung. Ini tampang tersangkanya!

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025