Pengakuan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Usai Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah mengatakan, dia sudah memberikan sebuah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia rampung menjalani proses klarifikasi pada Kamis, 30 Januari 2025 sekira pukul 19.26 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket hitam dan wajahnya ditutupi masker putih. "Masih diklarifikasi aja pak," ujar Dedy di KPK.
Dedy menjelaskan bahwa semua hal soal harta kekayaannya sudah dilaporkan kepada KPK melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. "(Harta yang tidak dilaporkan) Nggak ada, semuanya sudah saya laporkan," ujarnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Foto: Antara
Soal ada usaha yang diduga belum dilaporkan, Dedy membantah. Dia mengaku sudah melaporkan semua usahanya dalam LHKPN. "Itu yang SPBU sama butik. Itu bukan punya saya, punya dari orang tua," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah akhirnya memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaan yang diduga janggal. Dia penuhi undangan KPK pada Kamis 30 Januari 2025.
"Hari ini sedang diklarifikasi di gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan.
Pahala belum menjelaskan secara detail soal klarifikasi harta Dedy Mandarsyah. Pasalnya, saat ini masih dalam proses klarifikasi.
Adapun terkait tindak lanjut proses klarifikasi ini, Pahala belum mau berandai-andai. Katanya, semua tergantung apa yang disampaikan Dedy di hadapan Direktorat LHKPN. "Tergantung hasilnya saja (terkait tindak lanjut setelah proses klarifikasi dilaksanakan)," ujarnya.
Nama Dedy Mandarsyah mencuat ke publik usai ada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Fadilah alias Datuk kepada mahasiswa koas bernama Luthfi. Penganiayaan itu disinyalir akibat protes dari putri Dedy bernama Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun Luthfi.
Diketahui, Dedy Mandarsyah yang merupakan seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dedy terakhir melapor pada 14 Maret 2024.