Salah Kasih Status Lahan Risikonya Berat, Pakar Beri Penjelasan
- ANTARA FOTO/Aji Styawan
Jakarta, VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghanguskan sertifikat lahan yang terkena abrasi laut. Selain berpotensi melahirkan konflik hukum, hal tersebut pun mengancam sejumlah tambak milik warga di pesisir yang rentan terkena abrasi.
Menanggapi hal terseut, Pakar Hukum Agraria UGM, Prof Nur Hasan Ismail menerangkan, hangusnya SHM daratan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik. Karenanya, perlu kebijaksanaan dari berbagai pihak khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," ungkapnya dikutip dari keterangannya, Senin, 3 Februari 2025.
Dia mencontohkan, misalnya, ada tambak yang lahannya cukup luas, tiba-tiba harus musnah terkena abrasi laut. Lahan serta haknya juga terhapus dalam sekejap, karena abrasi.
Kemudian muncul PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid ini menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi.
Bangunan rumah warga yang amblas akibat fenomena abrasi
- Website BNPB
Karenanya, dia sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat. "Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," kata prof Nur Hasan.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya. “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Kata Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.