Kasus Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang Disidang Perdana 30 September 2025

Proses pencopotan pagar bambu di laut tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, 30 September 2025.

Juru Bicara PN Serang Mohamad Ichwanudin di Kota Serang, Jumat mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan dan terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

“Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata dia.

Empat terdakwa yang akan disidang masing-masing Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara diketuai Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista. “Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan,” ujar Ichwanudin.

Polri dan Kejaksaan Didesak Segara Tuntaskan Kasus Pagar Laut Bekasi

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip

Photo :
  • Istimewa

Dalam uraian perkara, para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari. Dokumen yang digunakan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Berdasarkan dokumen tersebut, mereka mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.

Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diperoleh dari dokumen bermasalah. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

Polri Selidiki Kerugian Nelayan Buntut Pagar Laut di Kohod
Suasana sidang dakwaan Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji

Kades Kohod Didakwa Jualbelikan Lahan Laut Jadi Daratan Fiktif

Sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025 para terdakwa mengubah status lahan perairan seluas ratusan hektare agar seolah-olah merupakan daratan milik warga.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025