Soal Aturan Pembatasan, Menteri Meutya Sebut Anak-anak Boleh Main Medsos Asal...
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan dasar instrumen yang akan dipakai pihaknya jika pembatasan media sosial (medsos) untuk anak-anak diterapkan.
Politikus Golkar itu menekankan, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang bisa menjadi aturan dan dasar hukumnya.
“Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri),” kata Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meutya menegaskan, jika aturan itu dibutuhkan segera, dapat dituangkan dalam bentuk PP, kemudian dikuatkan lagi dengan UU bila dirasa belum maksimal.
“Nanti kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk UU,” tegasnya.
Kendati begitu, Meutya mengatakan, tujuan aturan tersebut menyasar kepada larangan platform sosial media untuk mengizinkan anak di bawah umur untuk membuat akun.
Sehingga, lanjut Meutya, anak-anak tetap boleh menggunakan sosial media asal didampingi orang tua.
“Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya. Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media,” imbuhnya.