Polda Banten Ungkap Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara

Polda Banten Tunjukkan Barang Bukti Uang Palsu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Banten, VIVA – Polda Banten bersama Bank Indonesia (BI) berhasil membongkar sindikat pembuat hingga pengedar uang palsu atau upal. Total, ada 14 tersangka yang ditangkap, mereka berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

Anggota Polri Dibekali Bodycam untuk Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Terungkapnya sindikat pembuat hingga pengedar upal berawal dari tertangkapnya ZL yang membeli makanan cepat saji di KFC Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Januari 2025.

"Menerima informasi adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Kamis, (06/02/2025).

Delpedro Cs Melawan dengan Praperadilan, Sebut Jawaban Panas Tantangan Yusril

Saat ZL digeledah, polisi menemukan uang palsu Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu dari tangan ZL. Dia mengaku mendapatkan dari tersangka DS dan AS yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Mendapatkan informasi tersebut, Ditreskrimum yang dipimpin oleh Kompol Akbar Baskoro, selalu Kasubdit Jatanras, melakukan pengejaran ke Kota Kembang.

Detik-detik Bjorka Ditangkap Polisi, Begini Tampangnya

Ilustrasi uang palsu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jika ditotal keseluruhan, barang bukti upal dalam bentuk rupiah yang disita Polda Banten mencapai Rp186.550.000.

"Terindikasi bahwa uang palsu tersebut diperdagangkan dan disebarluaskan dengan tujuan meraih keuntungan dalam bentuk uang tunai dari para korban," terangnya.

Para sindikat pembuat dan pengedar uang palsu telah beroperasi sekitar satu tahun lamanya. Upal tersebut dijual ke pembeli dengan nilai satu uang asli dihargai empat lembar uang palsu, hingga membelanjakan upal untuk mendapat kembalian uang asli.

Untuk memastikan uang tersebut asli atau palsu, Polda Banten menggandeng Bank Indonesia guna melakukan identifikasi, karena terdapat mata uang asing yang dipalsukan oleh para tersangka.

"Para pelaku diancam Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 26 Juncto Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp50 miliar," tegasnya.

Bank Indonesia perwakilan Banten akan terus membantu pihak kepolisian untuk mengungkap sindikat pemalsuan mata uang, baik dalam bentuk rupiah atau negara lain. Mereka juga bersedia menjadi saksi ahli dan memberi keterangan yang dibutuhkan oleh kepolisian, untuk penegakkan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya