Polri Lakukan Efisiensi Angaran Perjalanan Dinas hingga Rapat

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA -- Polri melakukan efisiensi anggaran menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur soal penghematan anggaran. Anggaran yang diefisiensi adalah perjalanan dinas sampai rapat.

Bikin Bangga Indonesia, Briptu Putri Aisah Lidel Raih Peringkat Pertama di Akpol Turki

"Untuk perjalanan dinas, kemudian rapat-rapat, ataupun hal lainnya. Termasuk hal-masalah efisiensi anggaran, tentunya kita juga akan melaksanakan hal yang sama," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 12 Februari 2025.

Namun, dia tidak mengatakan nominalnya secara gamblang. Menurut dia, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama berbagai satuan kerja di Korps Bhayangkara telah membentuk format terkait efisiensi anggaran. 

Penelitian Pola Jatlatsuh Demi Mencetak Lulusan Akpol Berintegritas dan Profesional

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dia berharap anggaran yang sudah diefisiensikan bisa dialokasikan untuk hal lain yang lebih bermanfaat dalam rangka mendukung program Presiden Prabowo Subianto. "Sehingga bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat lainnya," katanya.

Dididik Jadi Kader Tangguh, Kader KBPP Polri Digembleng di Markas Brimob Cikeas

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memangkas anggaran beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Kebijakan Prabowo itu sesuai dengan arahan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Prabowo melakukan efisiensi anggaran belanja hingga bisa menghemat yang negara total Rp360 triliun.

Dalam Inpres yang diteken Rabu, 22 Januari 2025, disebutkan rincian pemangkasannya yaitu Rp256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan daftar KL yang harus dipangkas anggarannya melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025. Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya