Praperadilan Hasto Tak Diterima, Hakim: Permohonan Kabur atau Tidak Jelas

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan Hasto digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

Korupsi Ganda! Eks Dirut Bank BJB Terseret Dua Kasus Korupsi Sekaligus, di KPK dan Kejagung

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
LHKPN Baru, Total Harta Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

Pun, dia menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto, nihil.

Dengan putusan itu, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap sah. 

KPK bisa terus melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Hasto. Status tersangka untuk Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Bantah KPK, Habiburokhman Sebut RUU KUHAP Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bantah tudingan KPK soal RUU KUHAP. Ia menegaskan justru Pasal dalam RUU KUHAP perkuat pemberantasan korupsi

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025