Praperadilan Hasto Tak Diterima, Hakim: Permohonan Kabur atau Tidak Jelas

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan Hasto digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

KPK Pastikan Secepatnya Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Sidang Hasto, Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas Jadi Sorotan

Pun, dia menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto, nihil.

Dengan putusan itu, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap sah. 

KPK bisa terus melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Hasto. Status tersangka untuk Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.

Plh Dirdik KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK

KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya soal Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memberikan jadwal pemanggilan kepada mantam Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025