Praperadilan Hasto Tak Diterima, Hakim: Permohonan Kabur atau Tidak Jelas

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto memutuskan tak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang dengan agenda putusan gugatan praperadilan Hasto digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

KPK Perdalam Kejelasan Status Mobil B.J. Habibie Dijual ke Ridwan Kamil

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK dan Jampidsus Siap Koordinasi Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim

Djuyamto menjelaskan alasannya tak menerima praperadilan Hasto. Dia menyebut, formil gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.

Nadiem jadi Tersangka Kejagung, KPK Bakal Koordinasi dengan Jampidsus

Pun, dia menyebut biaya perkara sidang gugatan praperadilan Hasto, nihil.

Dengan putusan itu, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap sah. 

KPK bisa terus melanjutkan proses penyidikan yang menjerat Hasto. Status tersangka untuk Hasto diumumkan KPK pada 24 Desember 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Mercy BJ Habibie yang Dibeli Belum Lunas Ridwan Kamil Disita KPK

Ridwan Kamil membeli mobil mercy milik BJ Habibie senilai Rp 2,6 miliar dan baru dibayar Rp 1,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025