Pemerintah Godok Tahap Akhir Aturan Pembatasan Konten Medsos untuk Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku pemerintah saat ini sedang menggodok aturan terkait pembatasan sosial media untuk anak-anak. Penggodokan itu masuk tahap akhir.

Pemerintah Petakan Risiko hingga Tata Kelola Anggaran Imbas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Meutya menyampaikan itu usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

"Pada dasarnya prinsipnya bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik pemerintah tengah menggodok, menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital," kata Meutya.

Prabowo Pede Posisi RI Makin Kuat di Kancah Global Usai Gabung BRICS

Meutya menuturkan, pemerintah menampung berbagai masukan dari segala pihak terkait pembatasan konten medsos untuk anak tersebut. Nantinya, keputusan itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo.

"Dan berbagai masukan tentu kita tampung. Saat ini dalam penggodokan akhir, nanti pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik," ujarnya.

Prabowo Ajak Eks Aktivis di Pemerintahan, Faisol Riza: Ada Pertemuan Kepentingan yang Dirasa Nyambung

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan dasar instrumen yang akan dipakai pihaknya jika pembatasan medsos untuk anak-anak diterapkan.

Politikus Golkar itu menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang bisa menjadi aturan dan dasar hukumnya.

“Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri),” kata Meutya saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Selasa, 4 Februari 2025. 

Meutya mengatakan, jika aturan itu dibutuhkan segera maka dapat dituangkan dalam bentuk PP. Kemudian, selanjutnya dikuatkan lagi dengan UU bila dirasa belum maksimal.

“Nanti kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk UU,” ujar Meutya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya