Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara Dilaporkan ke MA dan KY, Ini Profil Dennie Arsan Fatrika
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Nama Dennie Arsan Fatrika kini tengah menjadi sorotan publik. Hakim senior yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai pengadilan negeri ini dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dennie adalah hakim ketua yang memvonis Tom Lembong bersalah dalam perkara korupsi impor gula dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun, pasca keluarnya abolisi dari Presiden Prabowo Subianto yang membuat Tom resmi bebas, pihak kuasa hukum justru melaporkan Dennie bersama dua hakim anggota lainnya karena diduga tak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses persidangan.
Lalu, siapa sebenarnya Dennie Arsan Fatrika?
Profil Hakim Dennie Arsan Fatrika
Dennie Arsan Fatrika adalah sosok yang memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan Indonesia. Ia mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2008.
Selanjutnya, pada tahun 2017, ia dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan. Tak butuh waktu lama, pada tahun 2018, Dennie naik jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
Karier Dennie terus menanjak. Pada Oktober 2021, ia dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, seperti yang tertulis dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
Sebelumnya, ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor. Saat itu, lembaga tersebut meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang mengindikasikan adanya kepercayaan tinggi terhadap integritas pengadilan tempat Dennie pernah berkiprah.
Kini, Dennie menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Dalam beberapa tahun terakhir, ia kerap dipercaya menjadi ketua majelis hakim dalam perkara-perkara besar.
Dilaporkan karena Dinilai Tak Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Namun, reputasi Dennie tengah diuji. Pada Senin, 4 Agustus 2025, kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan Dennie ke Mahkamah Agung.
"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, di Gedung MA, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 dikutip Antara.
Zaid menambahkan, pihaknya menilai proses persidangan yang dijalani kliennya tidak berjalan adil.
"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujarnya.
Tak hanya ke Mahkamah Agung, laporan juga akan diajukan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, hingga BPKP.
Vonis 4,5 Tahun dan Abolisi Presiden
Dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp194,72 miliar. Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun pada 1 Agustus 2025, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi.
"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," ucap Zaid.