Pemberian Amnesti Dikecualikan Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana tindak pidana korupsi dan pengedar narkotika. 

Respons Kapolri Soal Kematian Brigadir Nurhadi dan Kasat Narkoba Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu

Demikian disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kami berikan," ujarnya. 

Bobrok! 4 Polisi termasuk Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap terkait Penyelundupan Sabu

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Politikus Gerindra itu menambahkan, Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

Di Depan Presiden Brasil, Prabowo Ngaku Nyontek Program MBG untuk Diterapkan RI

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar napi yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," imbuhnya. 

Barang bukti sabu (foto ilustrasi).

JK Diringkus Polisi Gara-gara Nyabu di Pinggir Pantai

Polisi mengamankan tiga paket sabu seberat total lima gram beserta alat isap (bong) sebagai barang bukti dari tersangka JK

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025