Pemberian Amnesti Dikecualikan Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana tindak pidana korupsi dan pengedar narkotika. 

Penjelasan Stair lift Yang Akan Dipasang di Candi Borobudur

Demikian disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kami berikan," ujarnya. 

Macron Undang Prabowo Hadiri Peringatan Hari Bastille 14 Juli 2025

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Politikus Gerindra itu menambahkan, Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

Di KTT ASEAN GCC, Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi hingga Perlindungan Pekerja Migran

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar napi yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," imbuhnya. 

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Prancis, Emmanuel Macron di Istana Merdeka, Jakarta Pusat (sumber foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Indonesia-Prancis Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis hingga 2050

Kedua negara juga sepakat untuk memperkuat kerja sama di sektor pertahanan.

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025