Pemberian Amnesti Dikecualikan Bagi Napi Korupsi dan Pengedar Narkotika

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak akan ditujukan bagi narapidana tindak pidana korupsi dan pengedar narkotika. 

Tes Urine Bikin Kaget! 7 Demonstran Ricuh DPR Positif Narkoba

Demikian disampaikan Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. 

"Jadi untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu tidak akan kami berikan," ujarnya. 

Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Beri Hasto Amnesti: Hukum Harus Bebas dari Politik

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Politikus Gerindra itu menambahkan, Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti oleh presiden mengacu kepada empat kriteria.

Immanuel Ebenezer Ngarep Amnesti Prabowo, Menko Yusril Beri Respons

"Enggak boleh kami langsung tiba-tiba memberikan (daftar napi yang akan diberikan amnesti) kepada presiden sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetujui oleh presiden," imbuhnya. 

Presiden Prabowo Subianto

Kelakar Prabowo Ngeri Ucapannya Terbukti, Singgung Ada Anggota Gerindra Ditangkap Kasus Hukum

Prabowo mengaku tidak menyangka jika ucapannya dalam Sidang Umum Tahunan MPR pada 15 Agustus lalu terkait komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi nyata.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025