KPK Beberkan Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Selanjutnya, dua politikus PDI Perjuangan juga menerima uang melalui sikap dugaan pemungutan liar (pungli) di Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebanyak Rp2,4 miliar.
Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian suap dan pungli kasus Mbak Ita dan Alwin Basri, terdapat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara untuk gratifikasi, ada ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
