KPK Beberkan Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

KPK Tahan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selanjutnya, dua politikus PDI Perjuangan juga menerima uang melalui sikap dugaan pemungutan liar (pungli) di Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebanyak Rp2,4 miliar.

PDIP Sayangkan KPK Tahan Hasto yang Sibuk Urus Kongres Partai: Dia Tidak Mungkin Kabur

Mbak Ita dan Alwin Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian suap dan pungli kasus Mbak Ita dan Alwin Basri, terdapat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menkum Supratman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Komitmen Prabowo, tapi Butuh Waktu

Sementara untuk gratifikasi, ada ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Terdakwa Abdul Gani Kasuba meninggal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pada pukul 19.54 WIT, Jumat, 14 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2025