Dana CSR dari BI Diduga Diselewengkan Anggota DPR RI, KPK Ungkap Modusnya Begini
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem Satori (S), dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, telah menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan Satori dan Heri Gunawan diduga menyelewengkan dana CSR dari BI dengan tidak menyerahkan kepada yayasan yang semestinya menerima dana tersebut.
KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana CSR tersebut ke kantong pribadi Satori dan Heri Gunawan.
"Jadi begini, BI (Bank Indonesia) memiliki CSR. Tapi CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan," ujar Asep Guntur kepada wartawan Kamis, 20 Februari 2025.
Direktur Penyidikan KPKÂ Asep Guntur
- Zendy Pradana/ VIVA.
Menurut dia, anggota DPR Satori dan Heri Gunawan diduga membuat yayasan sehingga digunakan untuk menerima aliran CSR dari Bank Indonesia tersebut.
"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan kemudian melalui yayasan itulah uang-uang tersebut dialirkan," ujarnya.
Jenderal bintang satu Polri ini mengatakan, bahwa dana CSR telah disetorkan salah satunya untuk kegiatan sosial melalui yayasan, di antaranya pembelian ambulans hingga pemberian beasiswa. Kendati begitu, KPK malah menemukan adanya dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.
"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominee-nya mewakili dia," jelas Asep.
Satori dan Heri Gunawan diduga turut menerima uang CSR melalui perantara yang disinyalir dari pihak yayasan. Uang CSR BI tersebut disinyalir tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial.
"Dia tarik tunai diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah rutilahu, dikerjakan misalkan 3. Nah, itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan," ungkapnya.
Diketahui, Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI. Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.
KPK Sudah Geledah Rumah Satori
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori soal kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Penggeledahan berlangsung di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
"Jadi beberapa waktu lalu, selain daripada penggeledahan yang dilakukan di BI, kemudian di OJK, juga kita lakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya di Cirebon. Itu di tempatnya saudara S," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 22 Januari 2025.
Asep tak menampik secara detail soal penggeledahan di rumah anggota Komisi IX DPR RI itu. Dia hanya menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita dari sana.
"Saat ini, hasil penggeledahan tersebut berupa dokumen dan lain-lain sedang kita teliti," jelas dia.
Diketahui, Satori sudah pernah diperiksa KPK menjadi saksi dalam dugaan kasus korupsi di Bank Indonesia. Dia diperiksa bersama dengan anggota DPR RI Komisi XI, Heri Gunawan.
Dua anggota DPRÂ itu bakal didalami lebih jauh dulu terkait hubungan dengan yayasan yang menerima dana CSR BI.
"Sejauh informasi yang kami peroleh, bahwa CSR itu diberikan kepada, karena itu kan CSR adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility. Jadi ini tanggung jawab corporate terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Selasa, 31 Desember 2024.
Asep menyebut, KPK masih menelisik jumlah total yayasan yang menerima dana CSR itu. Hal itu juga sekaligus menghubungkan keterlibatan dua anggota DPR RI yang sudah diperiksa menjadi saksi.
"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," kata Asep.
