Menko Yusril Hormati Penahanan Hasto PDIP oleh KPK: Kita Tidak Bisa Mengintervensi
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Yusril menyebutkan, pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
"Ya kita nggak bisa mengintervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai suatu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakan hukum," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza di Kantornya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Dia lantas mempersilakan Hasto untuk menggunakan hak membela diri dalam kasus yang menjeratnya.
"Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul," tutur Yusril.
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus korupsinya.
"Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di KPK, Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo menjelaskan bahwa penahanan Hasto bakal dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Hasto Kristiyanto tampak masih bisa berteriak 'Merdeka' ketika dirinya digeladang masuk ke ruang konferensi pers KPK. Hasto pun sudah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Dia pun tersenyum dan berteriak sambil mengepalkan kedua tangannya di hadapan awak media yang mengikuti konferensi pers.
KPK mempersangkakan Hasto dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasto juga disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.