Penjual Video Porno Anak di Karawang Baru 8 Bulan Beraksi, Raup Keuntungan Rp80 Juta

Pria asal Karawang, berinisial CSH, terpaksa bualan video porno anak di aplikasi Telegram.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) berinisial CSH, terpaksa berurusan dengan polisi gegara nekat jualan video porno anak di aplikasi Telegram.

Ersa Mayori dan Shahnaz Haque Akui Didik Anak di Era Digital Penuh Tantangan, Begini Cara Mereka Hadapinya

Tak tanggung-tanggung, dia mengoleksi lebih dari 13 ribu video porno, termasuk anak sekolah dasar (SD). Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD," ujar dia, Jumat, 21 Februari 2025.

Trik Nana Mirdad agar Anak Makan Sehat Tapi Rasanya Tetap Enak

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Adapun CSH dicokok pada 31 Januari lalu di kediamannya di kawasan Karawang, Jawa Barat. Semuanya bermula kala polisi melakukan patroli siber. Kasubdirektorat III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Alvin Pratama menambahkan, ada tiga ponsel pelaku yang dipakai berjualan video syur.

Ustaz Kondang Asal Bandung Dilaporkan ke Polisi Kasus KDRT Terhadap Anaknya

"Dilakukan penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual-beli konten pornografi ini," ujar Alvin.

Usut punya usut, CSH membuat delapan grup pada akun Telegramnya yang berisi kategori koleksi video porno. Membernya harus bayar Rp150 ribu kalau mau join. Adapun grup Telegram tadi dipromosikan lewat aplikasi X oleh CSH. Dia memakai video porno anak SD guna menarik minat mereka yang mau jadi member grup Telegram.

"Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel satu yaitu zona kid anak yaitu di bawah umur 7- 10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp150 ribu," katanya.

Namun, sejauh ini CSH perannya cuma pengepul dan penjual video porno, bukan pembuatnya. Dari pengakuannya ke polisi, dia dapat video porno dari media sosial. Meski baru delapan bulan beraksi, omzet yang didapat sudah mencapai Rp80 juta

"Yang bersangkutan ini mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di tele juga. Di telegram tersebut. Dia mendapatkan di Download dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonimous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser," katanya. 

Pria asal Karawang, Jberinisial CSH, terpaksa bualan video porno anak di aplikasi Telegram.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Atas perbuatannya, CSH dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya