Vonis Budi Said di Kasus Korupsi Emas Antam Diperberat di Tingkat Banding, Jadi 16 Tahun dan Uang Ganti Rp 1 Triliun

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memberikan vonis lebih berat untuk Crazy Rich Surabaya Budi Said soal kasus korupsi jual beli emas antam.

Harga Emas Hari Ini 23 Juli 2025: Produk Antam Terus Meroket, Global Stagnan

Dalam putusan tersebut, majelis banding mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk terdakwa Budi Said. Adapun nomor perkara di PN Jakarta Pusat yakni 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 Triliun dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar hakim banding melalui amar putusan dikutip Jumat 21 Februari 2025.

Harga Emas Hari Ini 22 Juli 2025: Produk Antam Meroket, Global Stagnan

Budi Said

Photo :
  • Istimewa

Hakim meyakini bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Harga Emas Hari Ini 21 Juli 2025: Produk Antam Stagnan, Global Bervariasi

Hakim turut memberikan hukuman tambahan untuk Budi Said. Dia diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584,00.

Nilai itu berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim.

“Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)) tahun,” sambungnya.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Budi Said dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Adapun vonis yang diberikan oleh hakim tingkat banding sesuai dengan tuntutan dari jaksa. Namun begitu, vonis banding ini justru lebih rendah dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya