Brigjen Djuhandani Diminta Kembalikan Surat Tanah Pelapor yang Dituding Palsu

Poltak Silitonga
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, yang dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Brigjen Sumy Hastry Tegaskan Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Sesuai Keilmuan

Dirinya meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya, yang diberikan bertahun-tahun lalu kepada penyidik.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik pada Selasa, 25 Februari 2025.

Ridwan Kamil Siap Berdamai, Tapi Ada Syarat Berat untuk Lisa Mariana

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.

Photo :
  • Dok. Polri.

Sementara itu, Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Wiwik, menyebut Brigjen Djuhandani sudah menyebarkan berita palsu atau hoax. Pasalnya, belum ada proses pengadilan yang menyatakan surat tanah kliennya palsu.

Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa

"Seharusnya seorang jenderal harus hati-hati berbicara. Kalau menyatakan palsu, berarti kan pengadilan yang mengatakan itu yang berhak. Padahal, ini kita tidak pernah dilaporkan siapa," kata Poltak.

Malah, lanjut dia, kliennya melaporkan eks Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik Wiwik memakai sertifikat palsu. Pelaporan itu dilayangkan Tahun 2018, dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Saat penyelidikan, lanjut Poltak, penyidik meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda. Lalu, Wiwik memberi surat tanah asli itu yang sejatinya tak perlu diberikan tapi cukup hanya ditunjukkan saja.

"Tetapi, karena kita sudah menduga ada konspirasi antara penyidik dengan Bupati Kotawaringin Barat yang berkuasa itu dibujuk-bujuklah ibu ini untuk memberikan suratnya, tanpa didampingi pengacara gitu loh," ujarnya. 

Alhasil, Wiwik memberi sertifikat tanahnya dengan harapan segera diproses penyidik. Tapi, kasus itu tak tuntas sampai 2024.

"Akhirnya, kita bersurat tahun 2024 ke Bareskrim supaya mengembalikan surat yang diambilnya itu. Diambil pun itu berdasarkan kita itu tidak tahu, karena kalau penyitaan itu harus ada izin pengadilan. Tetapi ini tidak ada, diambil begitu saja dengan membujuk-bujuk ibu ini," ujar dia. 

Dirinya menyebut mencari tahu alasan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang tak mau menyerahkan sertifikat tanah Wiwik. Usut punya usut, berdasarkan informasi ada seorang kontraktor yang menyerahkan uang Rp8 miliar. Diduga, uang tersebut untuk para penyidik supaya tak melanjutkan penanganan kasus dan menyita surat-surat tanah.

"Itu kan info yang kita dengar ya. Tetapi, ketika kita datang lagi untuk meminta surat itu sampai datang empat kali dari Kalimantan. Ibu ini sudah tua, sudah 69 tahun tidak juga diberikan. Katanya sabar-sabar," kata dia. 

Maka dari itu, lantaran sudah tak sabar menunggu bertahun-tahun tak kunjung ada kejelasan, Wiwik melaporkan Brigjen Djuhandani ke Divisi Propam Polri atas dugaan menggelapkan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum, surat-surat berharga yang merupakan barang bukti. Yang mana, laporannya teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Kemarin, Djuhandani kembali dilaporkan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain. Sayangnya, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandani dinilai penyidik tak terdapat unsur pidana. 

Sebelumnya diberitakan, Brigjen Djuhandani mengklarifikasi pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, atas dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik, pelapor ahli waris Brata Ruswanda.

Adapun laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke DivPropam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” ujar Djuhandani pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya