Bos Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng Jadi Tersangka, Bareskrim Sebut Pelaku Bisa Ditahan Usai Diperiksa

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.

Jadi Tersangka, Dirut Sritex Iwan Lukminto Dalih Cuma Ikut Perintah di Skandal Pemberian Kredit

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Rabu, 6 Agustus 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2025.

Bos Sritex Iwan Kurniawan Resmi Tersangka, Langsung Ditahan Kejagung

Brigjen Nunung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Nunung mengungkapkan, pihaknya telah memanggil Marcel untuk diperiksa dalam kapasitas tersangka hari ini. Yang bersangkutan hingga kini masih diperiksa intensif oleh penyidik. Adapun usai pemeriksaan, polisi mengatakan bukan tak mungkin korban bisa dilakukan penahanan.

Menteri Agus Bocorkan Posisi Terkini Tersangka Kasus Minyak Riza Chalid

“Dapat ditahan, bukan harus. Kalau kooperatif, ya ngapain ditahan,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tambang ilegal galian Zirkon di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan dan mengarah pada PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Senin, 4 Agustus 2025.

Untuk diketahui, kasus tambang ilegal ini terkuak setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi milik PT Karya Lisbeth. Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, yakni bahan galian Zirkon. Dugaan kuat, kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berlangsung tanpa legalitas lengkap.

Kini, penyidik Bareskrim tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya