Aniaya Junior, 6 Polisi Senior Diperiksa Propam Polda Sultra
- Erdika
Kendari, VIVA – Enam anggota polisi berpangkat bintara dari Polres Baubau diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang junior mereka, Bripda A (22). Saat ini, kasus polisi aniaya polisi, keenam terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (26/2/2025).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa enam anggota polisi tersebut telah diamankan dan sedang menjalani penahanan khusus (Patsus) guna pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
ilustrasi polisi
- VIVA
"Enam personel Polres Baubau yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bripda A saat ini sudah berada di Polda Sultra," ujar Kombes Pol Iis Kristian, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa penahanan khusus dilakukan agar pemeriksaan berjalan maksimal dan transparan. "Keenamnya telah dipatsus untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Sebelumnya, Bripda A yang baru saja dilantik sebagai anggota Polri mengalami kondisi kritis setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh enam seniornya di barak Polres Baubau pada Jumat (21/2/2025).
Korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akibat kekerasan fisik yang dialaminya saat pertama kali masuk barak.
Peristiwa ini terjadi saat Bripda A tengah tertidur. Pada pukul 12 tengah malam, ia dibangunkan oleh para seniornya dan langsung mendapatkan tindakan kekerasan. Dua seniornya secara bergantian memukul bagian bawah perutnya selama hampir 30 menit, sementara empat lainnya mengawasi situasi agar aksi mereka tidak ketahuan.
Keesokan paginya korban terbangun dalam kondisi kesakitan hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan korban mengalami kerusakan organ pankreas akibat benturan benda keras. (Erdika/tvOne/Kendari)
