Ahok Akan Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung: Siapa Pun yang Terlibat Akan Diperiksa!

Ahok usai diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. 

Tingkatkan Kapasitas Domestik, Strategi Pertamina Hadapi Tantangan Global

Salah satu nama yang disebut berpotensi diperiksa adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Ahok Usul Pengguna Transportasi Umum Diberi Voucher Belanja, Pramono: Kami Pertimbangkan

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019 hingga 2024. Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, Kejagung membuka kemungkinan untuk meminta keterangannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar

Photo :
  • Dok Puspenkum Kejagung
Polda Lampung Tangkap 2 Sopir Tangki SPBU, Oplos Pertalite dengan Minyak Mentah

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Modus Dugaan Korupsi

Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga pembelian RON 92. Hal ini menyebabkan harga pembelian impor kilang minyak menjadi tinggi. Selain itu, Maya Kusmaya juga memerintahkan blending BBM RON 88 dengan BBM RON 92.

“Terhadap dua tersangka tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi, mulai jam tiga sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” kata Abdul Qohar.

Kedua tersangka baru ini akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan pernyataan tegas dari Kejagung, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dalam pengusutan kasus ini, termasuk kemungkinan pemanggilan Ahok dan pihak-pihak lainnya.

Total sudah ada 9 tersangka kasus korupsi tersebut, yakni:

Berikut daftar sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung:

  1. Riva Siahaan (RS) - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) - Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) - Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) - Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) - Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
  9. Edward Corne – selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya