Dedi Mulyadi Siap Evaluasi Pasca Bencana Banjir, dari Bangun Bendungan hingga Evaluasi Tata Ruang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

Jawa Barat, VIVA - Pemda Kota Bogor menyatakan wilayahnya Darurat Bencana Hidrometeorologi, melalui Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 300.2/KEP.88-BPBD/2025. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor pada 2 dan 3 Maret 2025.

Alaska Hadapi Potensi Banjir Akibat Gletser, 30 Ribu Warga Mengungsi

Sesuai hasil kaji cepat oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan bahwa kepala daerah perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.

Status keadaan darurat sebagaimana di Kota Bogor ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 4 Maret - 2 April 2025. 

Resmi jadi Sister City, Jakarta-Kuala Lumpur Kerja Sama Atasi Banjir hingga Sampah

Status keadaan darurat dapat diakhiri atau diperpanjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Status yang sama juga berlaku untuk Kota Bekasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan langkah-langkah penanggulangan banjir di kawasan Bodebek. Antara lain penanganan warga terdampak seperti evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari. 

Jabar Tertinggi Pemain Judol Dapat Bansos, Dedi Mulyadi Minta Disetop: Itu Kejahatan

"Kemudian ke depan, kita akan bangun Bendungan Cibeet sebagai areal tangkapan air, lalu konsep bangunan rumah di daerah langganan banjir harus tinggi seperti rumah panggung yang memiliki kolong, Saya sudah tanya ke warga dan mereka setuju," kata Dedi di akun IG pribadinya, Rabu 5 Maret 2025.

Dedi juga menegaskan, Pemdaprov Jabar akan mengevaluasi tata ruang Jabar yang kemungkinan sudah tidak sesuai dengan kondisi alam.

"Hari Selasa, pekan depan akan ada pertemuan dengan pemerintah pusat mengenai evaluasi tata ruang tersebut, terutama dengan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026

Pencabutan aturan kenaikan PBB 1.000 persen baru berlaku mulai 2026 karena tahun 2025 ini peraturan sudah berjalan.

img_title
VIVA.co.id
15 Agustus 2025