Kecurigaan Pengacara di Balik Cepatnya KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pengacara Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy mencurigai Komisi Pemberantasan Korupsi, di balik cepatnya pelimpahan berkas perkara kliennya yang juga Sekjen PDIP itu. Hasto jadi tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI.
Ronny menjelaskan bahwa ada sebuah kecurigaan, terkait langkah KPK mempercepat berkas Hasto Kristiyanto. Yakni diduga ingin menghindari sidang gugatan praperadilan kedua yang tengah diajukan tim hukum Hasto.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," ujar Ronny Talapessy di KPK, Rabu 5 Maret 2025.
Dia menjelaskan bahwa jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus mematuhi proses praperadilan lebih dulu.
"Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan," ungkap dia.
Ronny menyebut, tim hukim Hasto sudah mengajukan tiga ahli sebagai saksi meringankan atau a de charge ke KPK.
Kubu Hasto Protes Keras ke KPK
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mengaku telah mendapatkan informasi bahwa berkas perkara kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, Hasto Kristiyanto bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 6 Maret 2025 besok.
"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto," ujar Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di KPK, Rabu 5 Maret 2025
Ronny mengaku bahwa sudah mengajukan saksi meringankan kepada KPK pada Selasa kemarin. Pengajuan itu sudah sesuai dengan peraturan KUHAP.
Dia pun datang ke KPK hari ini untuk melakukan protes keras setelah mendapatkan informasi bahwa berkas Hasto bakal dilimpahkan besok.
"Nah, karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," kata Ronny.
"Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap Kuhap maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," lanjutnya.
Eks pengacara Bharada E itu, menyebut datang ke KPK untuk mengajukan surat protes terhadap pelimpahan berkas Hasto besok. Dia merasa keberatan akan sikap KPK.
"Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," kata Ronny.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebutkan bahwa telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari 2025.