KPK: Hasto Kristiyanto Bisa Hadirkan Saksi Meringankan Saat Persidangan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Kubu Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa pihaknya sudah mengajukan saksi meringankan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI pada tingkat penyidikan. KPK menjelaskan bahwa saksi meringankan yang diajukan Hasto masih bisa tetap diakomodir.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, saksi meringankan bisa diakomodir dengan dihadirkan saat proses persidangan.
"Oh ya, terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jalani pemeriksaan perdana usai ditahan KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menjelaskan bahwa permintaan kubu Hasto masih tetap bisa dihadirkan. Pasalnya, permintaan dari kubu Hasto merupakan hak setiap warga negara.
"Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan," kata Tessa.
KPK Limpahkan Berkas Hasto ke Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI periode 2019-2024. Berkas perkaranya dilimpahkan KPK pada Kamis 6 Maret 2025.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy telah melakukan protes keras kepada KPK. Pasalnya, sudah mengajukan saksi meringankan kepada KPK pada Selasa kemarin. Pengajuan itu sudah sesuai dengan peraturan KUHAP.
Dia pun datang ke KPK hari ini untuk melakukan protes keras setelah mendapatkan informasi bahwa berkas Hasto bakal dilimpahkan besok.
"Nah, karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," kata Ronny.
"Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAPÂ maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
Eks pengacara Bharada E itu menyebutkan, datang ke KPK untuk mengajukan surat protes terhadap pelimpahan berkas Hasto besok. Dia merasa keberatan akan sikap KPK.
"Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," kata Ronny.