Dituding Terlalu Cepat Limpahkan Berkas Hasto PDIP, KPK: JPU Bilang Berkasnya Sudah Lengkap

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terkait adanya tudingan bahwa berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dipercepat penyelesaiannya. KPK menegaskan, bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai dengan jadwal yang direncanakan.

KPK Sita 9 Kendaraan usai Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

"Ya mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 7 Maret 2025.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kata Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Peras TKA

Kubu Hasto Kristiyanto menduga KPK tak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan jilid II karena ingin terburu-buru menuntaskan perkara tersebut.

Namun, Tessa menjelaskan bahwa proses penyidikan dan praperadilan merupakan dua hal yang berbeda.

Penambahan Dana Parpol Biar Partai Tidak Rekrut Kader Instan

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," jelas dia.

Lebih lanjut, kata Tessa, pelimpahan berkas perkara HK ke jaksa penuntut umum (JPU) itu merupakan hasil akhir proses penyidikan.

"Karena jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap," katanya.

Sekadar informasi, berkas perkara Hasto Kristiyanto sudah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025 kemarin.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan untuk menunda persidangan gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI. Tim hukum Hasto Kristiyanto buka suara.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengharapkan atas penundaan sidang praperadilan Hasto ini tidak dijadikan sebuah akal-akalan belaka. Dia berharap di tengah penundaan sidang praperadilan ini, KPK justru diharapkan tidak dengan cepat menuntaskan berkas perkara Hasto.

"Tentu, kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," ujar Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025.

Dia menjelaskan bahwa jika berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka otomatis praperadilan yang tengah berlangsung dinyatakan gugur.

"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," kata Maqdir.

Maqdir mengharapkan KPK bisa mengikuti proses praperadilan terlebih dulu sebelum merampungkan berkas perkara Hasto.

"Kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara," ujarnya.

Selain itu, pengacara Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis menyayangkan jika KPK justru sengaja menuntaskan berkas perkara Hasto Kristiyanto hanya ingin praperadilannya gugur. Dia menilai ini sudah termasuk tindakan perintangan penyidikan.

"Jadi bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan obstruction of justice, tetapi juga KPK melakukan obstruction of justice, karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan. Di mana hakimnya sudah ditunjuk, di mana tanggal sidangnya sudah ditentukan, dan seharusnya KPK menghormati itu," kata Todung.

Dua gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto ditunda selama satu pekan. Praperadilan Hasto yang ingin menguji penetapan tersangka KPK soal kasus suap ditunda sampai Senin, 10 Maret 2025.

Sementara, praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka KPK soal perintangan penyidikan PAW DPR RI, ditunda sampai Jumat, 14 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya