KPK Periksa Politikus Nasdem Ahmad Ali di Polresta Banyumas soal Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali terkait dugaan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ahmad Ali diperiksa penyidik KPK di Polresta Banyumas, Jumat 7 Maret 2025.

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

"Diinfokan bahwa saudara AA hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan Metrik Ton Batu Bara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 7 Maret 2025.

Ahmad Ali diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi soal kasus dugaan rasuah Rita Widyasari. Penyidik KPK sengaja memeriksa Ahmad Ali di luar Gedung Merah Putih karena politikus Nasdem itu bakal ada kegiatan esok harinya.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," ujar Tessa.

Eks Waketum Nasdem, Ahmad Ali.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan rumah Ahmad Ali. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar.

Ahmad Ali terseret kasus gratifikasi karena diduga dapat aliran uang dari Rita Widyasari.

Adapun Rita sudah ditetapkan jadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi dengan vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dia juga dijatuhkan hukuman membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya