Eks Pejabat Pajak Diperiksa KPK soal Korupsi Buat Dana Fashion Show Anak tapi Belum Ditahan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 7 Maret 2025. Haniv rampung jalani pemeriksaan bersama penyidik sekira pukul 13.16 WIB siang.
Haniv bungkam saat ditanya awak media usai diperiksa penyidik KPK. Dia tampak mengenakan kemeja batik bermotif warna hijau dilengkapi peci hitam dan masker.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Haniv diperiksa sebagai saksi. "Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," kata Tessa kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.
Tessa belum menjelaskan secara rinci terkait hasil pemeriksaan Haniv.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
- KPK.go.id
Uang Korupsi buat Fashion Show Anak
KPK sebelumnya menetapkan Haniv alias HNV sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK pun menjelaskan duduk perkaranya.
KPK menetapkan status tersangka kepada Haniv pada 12 Februari 2025.
"KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa 25 Februari 2025.
Asep menjelaskan Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Selama menjabat posisi itu, Haniv diduga meminta sejumlah uang ke beberapa pihak untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
"Tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Asep.
Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencari sponsor ke berbagai perusahaan untuk bisnis anaknya. Dia diduga mengirimkan pesan lewat email untuk meminta bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Dari memanfaatkan email itu, Haniv diduga meraup gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," tutur Asep.