Hari Ini Pendaftaran Terakhir Paslon Kepala Daerah yang Ikut PSU, Penetapannya 23 Maret
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik mengatakan masing-masing KPU daerah akan menetapkan pasangan calon atau paslon kepala daerah peserta pemungutan suara ulang atau PSU pada 23 Maret 2025.
Hal itu dikatakan Idham dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
Idham awalnya mengatakan, pelaksanaan PSU akan digelar sesuai dengan batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK. Ada beberapa kluster pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.
Dengan rincian batas waktu 30 hari pada Sabtu, 22 Maret 2025. Kemudian, batas waktu 45 hari pada Sabtu, 5 April 2025, batas waktu 60 hari pada Sabtu 19 April 2025, batas waktu 90 pada Sabtu 24 Mei 2025, dan batas waktu 180 hari pada 6 Agustus 2025.
"Memperhatikan populasi daerah maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu. Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025, Provinsi Papua 180 hari, Kabupaten Boven Digoel 190 hari, ini 6 Agustus 2025," jelas Idham.
Berdasarkan teknis pendaftaran pasangan calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Idham, telah dimulai pada 4 Maret dan berakhir pada hari ini. Selanjutnya, akan ditetapkan sebagai peserta PSU pada 23 Maret di masing-masing daerah.
"Karena waktu secara akumulatif 20 hari dimulai dari 4 Maret, di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan hari ini berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU di daerah, ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran atau pun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ungkap dia.
"Dan nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," pungkasnya.
