KPU Sebut Tidak Ada Kampanye Akbar Saat PSU Pilkada 2024

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meniadakan kampanye akbar selama pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Peniadaan kampanye ini dilakukan karena efisiensi anggaran.

Percakapan soal 'Perintah Ibu' Diputar Lagi saat Sidang Hasto, Saeful Bahri: Saya Enggak Tahu

Hal itu diungkapkan anggota KPU RI, Idham Holik dalam rapat kerja (rapat) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

"Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi," kata Idham dalam rapat.

Saeful Bahri Akui Lapor Hasto Usai Serahkan Uang ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Photo :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Idham menjelaskan, KPU mengatur bahwa selama sosialisasi pasangan calon (paslon), partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mendanai pada beberapa kegiatan, seperti pertemuan terbatas hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pelaksanaan PSU akan digelar sesuai dengan batas waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dengan rincian batas waktu 30 hari pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Kemudian, batas waktu 45 hari pada Sabtu, 5 April 2025, batas waktu 60 hari pada Sabtu, 19 April 2025, batas waktu 90 pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan batas waktu 180 hari pada 6 Agustus 2025. 

"Memperhatikan populasi daerah maka KPU melakukan simulasi agar pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu. Untuk kabupaten kepulauan Talaud kluster 45 hari, Rabu 9 April 2025, Provinsi Papua 180 hari, kabupaten Boven Digoel 190 hari, ini 6 Agustus 2025," kata Idham.

Berdasarkan teknis pendaftaran pasangan calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, lanjut Idham, telah dimulai pada 4 Maret dan berakhir pada hari ini. 

Selanjutnya, akan ditetapkan sebagai peserta PSU pada 23 Maret di masing-masing daerah. "Karena waktu secara akumulatif 20 hari dimulai dari 4 Maret, di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan hari ini berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU di daerah, ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran atau pun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin," ujarnya.

"Dan nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya