300 Lebih Bandar Narkoba yang Divonis Hukum Mati-Seumur Hidup Dipindahkan ke Nusakambangan
- istimewa
Jakarta, VIVA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto minta jajaranya memperhatikan peredaran narkoba di Lapas atau Rutan. Dia menyebut ada ratusan bandar narkoba yang dihukum mati dan dihukum penjara seumur hidup.
Menurut dia, bandar narkoba yang dihukum seumur hidup sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sudah 300 lebih bandar yang dihukum mati dan hukuman seumur hidup yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan," kata Agus Andrianto kepada wartawan, dikutip pada Rabu 12 Maret 2025.
Dia mengatakan perpindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan terkait kasus peredaran narkoba di balik penjara akan terus dilanjutkan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Eks Wakapolri itu bilang jika ditemukan peredaran narkoba di dalam lapas maka akan lebih efektif narapidananya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sebab, Lapas Nusakambangan dikenal dengan pengamanan super maksimum.
"Daripada para kalapas atau karutan dipindah karena adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas, lebih bagus pindahkan yang terindikasi menjadi pengedar dari dalam lapas untuk ditaruh di Nusakambangan," ujarnya.
Menurutnya, kasus peredaran narkoba di Lapas jika dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, maka dinilai akan mengurangi kerja petugas di wilayah.
"Untuk ditempatkan di ruang tahanan super maksimum security mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan," sebut dia.
Agus memastikan tak pernah ragu mencopot pegawai yang membiarkan adanya pengedaran narkoba dari dalam lapas. Dia tak ingin ada petugas yang ragu menindak pengedaran narkoba dari tahanan.
"Dan saya tidak pernah ragu untuk mencopot pegawai yang masih mau menjadi korban orang-orang binaan dia yang terus mengendalikan narkoba dari dalam lapas," tuturnya.